Unsultra Lakukan PKM di Desa Lagasa Edukasi Penyuluhan Hukum Perkawinan

Unsultra Lakukan PKM di Desa Lagasa Edukasi Penyuluhan Hukum Perkawinan
July 28, 2023 No Comments Agenda, Berita admin

Tim PKM Unsultra berpose bersama dengan warga Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna usai melaksankan edukasi terkait penyuluhan hukum perkawinan

Potretterkini.id, KENDARI- Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) melakukan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, kabupaten Muna terkait edukasi penyuluhan hukum perkawinan berlansung pada 17-18 Desember 2021.

Ketua Tim PKM Unsultra, Dr Hj Suriani BT Tolo SH MH, mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum tersebut, merupakan program lanjutan pada bulan juni tahun 2021 lalu yang dilaksankan Fakultas Hukum, dimana melibatkan semua unsur masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, perangkat desa dan para kepala dusun.

Berpose bersama dengan Tim PKM Unsultra dan Warga Lagasa

Sebelumnya mengusung tema “Akibat Hukum Perkawinan anak dibawah umur yang tidak Tercatat” Kemudian pada Program lanjutan ini mengusung Tema “Bina Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Solusi Kawin lari anak dibawah umur untuk kesejahteraan masyarakat desa Lagasa Kabupaten Muna.

Program PKM ini dibiayai langsung  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kampus Merdeka Merdeka Belajar (MBKM). Program PKM lanjutan tersebut bukan hanya dari Fakultas hukum akan tetapi melibatkan semua disiplin keilmuan dari fakultas pendidikan, fakultas pertanian pertanian, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan Fukultas Sosial dan Ilmu Politik.

Pelibatan lintas disiplin Ilmu tentunya bermaksud untuk memberikan solusi permasalahan yang terjadi di Desa lagasa terutama Fenomen kawin dibawah Umur dan Kawin lari. Kegiatan yang dilaksanakan Pada Program MBKM di desa lagasa disesuaikan dengan disiplin keilmuan tiap bidang ilmu dengan mengusung berbagai tema.

Ilmu Pendidikan

Internalisasi Pencegaha Pernikahan Dini dan Kawin Lari Pada Kurikulum di Sekolah.”

Diman kegiatan ini dilaksanakan di SDN 7 Duruka Desa Lagasa. Sinergitas terpatrit pendidikan dalam hal ini adalah peran sekolah, keluarga dan masyarakat dengan kesatuan visi pencegahan harus terus digelorakan.

Internalisasi pencegahan pernikahan dini dan kawin lari pada kurikulum di sekolah adalah aksi nyata yang perlu dilakukan di satuan pendidikan.

Ilmu Pertanian

Pelatihan Pembuatan Bakso Berbasis Pangan Lokal Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Lagasa”

Pengembangan berbagai produk olahan hasil perikanan dapat dijadikan alternatif menumbuhkan kebiasaan mengkonsumsi ikan bagi masyarakat, sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan nilai gizi masyarakat

Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Pembentukan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Desa Lagasa”

Salah satu permasalahan dialami masyarakat di Desa Lagasa: Masih ditemukan perkawinan di bawah umur yang jumlahnya relatif banyak, Berdasarkan pertimbangan tersebut dan komitmen yang perkembangan di masyarakat.

maka ‘Badan Keswadayaan Masyarakat’ Desa Lagasa menetapkan Visi: Terwujudnya Kesetaraan Gender serta Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Mandiri dan Sejahtera.

Ilmu Hukum

Resiko Kawin Lari  dan Pernikahan Usia Dini”

Dijelaskanya akan timbul kedudukan superior dan inferior. Tidak tercatatnya perkawinan dan Masalah dalam administrasi negara tidak mendapatkan buku nikah dari KUA dan Negara tidak mengakui kawin lari.

Selain itu segala bentuk hubungan hukum yang berkaitan dengan administrasi perkawinan tidak dapat dilakukan.

Tidak hanya itu, dampaknya apabila orang tua perempuan dan keluarga merasa keberatan atas kasus kawin lari yang dialami oleh anaknya maka sesuai dengan ketentuan Hukum Pidana, pihak orang tua perempuan dan keluarga dapat melaporkannya ke pihak yang berwajib dan diproses secara hukum

“Kami berharap sebagai tim PKM di desa lagasa melalui program MBKM Universitas Sulawesi Tenggara dari berbagai lintas Disiplin Ilmu bisa memberikan arah perubahan paradigma berpikir putra putri yang berajak dewasa di desa lagasa menikah muda dan kawin lari yang dianggap sebagai solusi jika kedua orang tua pria maupun wanita tidak menyetujui,” jelasnya.

Adapun tim PKM yakni Dr. Hj Suriani BT Tolo S.H M.H, Dr. La Ode Munawir S.H M.Kn, Dr.Hijriani S.H M.H, D.r Kasmawati M.Pd, Hj. St Djawiah S.P M.Si, dan Erni Danggi S.P M.Si.(Med)

About The Author

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *