Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara diselenggarakan sebagai salah satu program studi yang ada di Universitas Sulawesi Tenggara. Kelancaran penyelenggaraan dan pengembangan masing- masing Program Studi menjadi tanggung jawab Direktur Pascasarjana dan dalam pengawasan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara.

Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan program studi, dengan dibantu oleh sekretaris dan sejumlah tenaga administrasi akademik dan keuangan.

Pengelolaan Program Magister Hukum Universitas Sulawesi Tenggara dilaksanakan oleh Pimpinan/Pengelola Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara dan bertanggung jawab kepada Rektor, yang terdiri atas 1 (satu) orang Direktur.  Selanjutnya dalam melaksanakan fungsi pengelolaan Program Magister, Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara dibantu oleh: 1) Koordinator Program Studi; 2) Sekretaris Program Studi;  3) Ketua Unit Penjaminan Mutu (UPjM); 4) Satuan Tugas, dan Unit lain yang dipandang perlu.