Program
Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara diselenggarakan
sebagai salah satu program studi yang ada di Universitas Sulawesi Tenggara. Kelancaran
penyelenggaraan dan pengembangan masing- masing Program Studi menjadi tanggung
jawab Direktur Pascasarjana dan dalam pengawasan Rektor Universitas Sulawesi
Tenggara.
Program
Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang mengkoordinasikan pelaksanaan
penyelenggaraan program studi, dengan dibantu oleh sekretaris dan sejumlah
tenaga administrasi akademik dan keuangan.
Pengelolaan
Program Magister Hukum Universitas Sulawesi Tenggara dilaksanakan oleh
Pimpinan/Pengelola Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara dan bertanggung
jawab kepada Rektor, yang terdiri atas 1 (satu) orang Direktur. Selanjutnya dalam melaksanakan fungsi
pengelolaan Program Magister, Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi
Tenggara dibantu oleh: 1) Koordinator Program Studi; 2) Sekretaris Program
Studi; 3) Ketua Unit Penjaminan Mutu (UPjM);
4) Satuan Tugas, dan Unit lain yang dipandang perlu.