PROSES
PELAKSANAAN SPMI PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM
PASCASARJANA UNSULTRA
TAHUN 2019-2020
Pada Pelaksanaan
SPMI Program Studi Magister Hukum mengacu pada Dokumen SPMI Tahun 2019-2024
melalui proses PPEPP (Penetapan,
Pelaksanaan , Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan sesuai rician
sebagai berikut :
- Penetapan
- Direktur Pascasarjana
bersama-sama dengan Ko.Prodi wajib menetapkan kurikulum dan metode pembelajaran
prodi.
- Direktur Pascasarjana bersama-sama dengan
Ko.Prodi wajib menetapkan kurikulum dan metode pembelajaran prodi.
- Standar proses mencakup :
- Karakteristik
proses pembelajaran terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif,
saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada
mahasiswa.
- Interaktif
merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses
interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen.
- Holistik
merupakan proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang
komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal
maupun nasional.
- Integratif
merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang
terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan
dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.
- Saintifik
merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang
mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang
berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.
- Kontekstual
merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang
disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah
keahliannya.
- Tematik
merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan
dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan
nyata melalui pendekatan transdisiplin.
- Efektif
merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan
mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang
optimum.
- Kolaboratif
merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran
bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan
kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Berpusat
pada mahasiswa sebagaimana merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih
melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas,
kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian
dalam mencari dan menemukan pengetahuan.
- Perencanaan
proses pembelajaran
- Pelaksanaan
proses pembelajaran; dan
- Beban
belajar mahasiswa.
- Direktur
Pascasarjana bersama Ko.Prodi merencanakan proses pembelajaran dengan menyusun
setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau
istilah lain dengan kriteria sebagai berikut :
- Setiap
dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian bidang ilmu
menetapkan dan mengembangkan rencana pembelajaran semester (RPS).
- Rencana
pembelajaran semester (RPS) paling sedikit memuat: a. nama program studi, nama
dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; b. capaian
pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; c. kemampuan akhir yang
direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran
lulusan; d. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; e.
metode pembelajaran f. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap
tahap pembelajaran; g. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam
deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; h.
kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan i. daftar referensi yang
digunakan.
- Rencana
pembelajaran semester (RPS) wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pelaksanaan
Direktur Pascasarjana bersama Ko. Prodi melaksanakan
proses pembelajaran melangsungkan dalam bentuk interaksi antara dosen,
mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu dengan kriteria
sebagai berikut :
- Proses
pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana Pembelajaran
Semester (RPS) dengan karakteristik.
- Proses
pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada
Standar Nasional Penelitian.
- Proses
pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa
wajib mengacu pada Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
- Metode
pembelajaran yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah
meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif,
pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis
masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi
pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
- Setiap
mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode
pembelajaran dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran.
- Bentuk
pembelajaran dapat berupa: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar; dan
d. praktek lapangan.
- Bentuk
pembelajaran bagi program magister wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa
penelitian, perancangan, atau pengembangan.
- Bentuk
pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan merupakan
kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteran
masyarakat dan daya saing bangsa.
- Ko.Prodi menetapkan jadwal perkuliahan setiap
semester pada tahun akademik yang berjalan.
- Dosen menyusun instrumen penilaian proses
pembelajaran setiap awal semester sebelum proses pembelajaran.
- Dosen dan
mahasiswa melaksanakan kontrak proses pembelajaran pada setiap awal perkuliahan
- Dosen melaksanakan proses pembelajaran sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Dosen melaksanakan proses pembelajaran sesuai
dengan silabus matakuliah dan RPS.
- Dosen
melaksanakan penilaian proses pembelajaran minimal 3 kali dalam setiap semester
- Ko.Prodi
memantau pelaksanaan proses pelaksanaan pembelajaran setiap mata kuliah setiap
perkuliahan.
Direktur dan
Ko.Prodi bersama dengan UPJM melakukan Evaluasi Standar Proses Pembelajaran
dengan langkah sebagai berikut :
- Melakukan
pengukuran secara periodik setiap 1 tahun sekali terhadap ketercapaian semua
isi Standar Proses Pembelajaran.
- Mencatat
dan merekam terhadap semua temuan, penyimpangan, kelalaian, kesalahan atau
sejenisnya dari penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai dengan isi
standar.
- Mencatat
kekurangan atau ketidaklengkapan dokumen yang ditemukan seperti prosedur kerja,
formulir, dsb, dari setiap standar yang telah dilaksanakan.
- Memeriksa
dan mempelajari kembali alasan atau penyebab terjadinya penyimpangan dan
kegagalan ketercapaian dari isi standar.
- Membuat
laporan tertulis secara periodik terhadap semua hasil pengukuran.
- Melaporkan
hasil pengukuran ketercapaian semua isi Standar Proses Pembelajaran kepada
pimpinan unit kerja dan pimpinan Universitas, pimpinan pascasarjana, disertai saran atau
rekomendasi pengendalian.
Direktur Pascasarjana bersama Ko. Prodi
setelah menerima hasil Evaluasi Standar Proses Pembelajaran wajib melaksanakan
Pengendalian Standar Proses Pembelajaran dalam kurun waktu 1 bulan dengan
langkah sebagai berikut :
- Memeriksa
dan mempelajari catatan dan laporan hasil evaluasi yang dilakukan pada tahap
sebelumnya, dan mempelajari alasan atau penyebab terjadinya penyimpangan dari
isi Standar Proses Pembelajaran, atau apabila isi Standar Proses Pembelajaran
gagal dicapai;
- Mengambil
tindakan korektif terhadap penyimpangan/ kegagalan ketercapaian isi Standar
Proses Pembelajaran;
- Mencatat
dan merekam semua tindakan korektif yang diambil d. Memantau secara terus
menerus efek dari tindakan korektif tersebut, sehingga penyelenggaraan
pendidikan tinggi kembali berjalan sesuai dengan isi Standar Proses
Pembelajaran;
- Membuat
laporan tertulis secara periodic tentang semua hal yang menyangkut pengendalian
standar;
- Melaporkan
hasil dari pengendalian standar tersebut kepada Rektor.
Direktur Pascasarjana bersama dengan Ko.Prodi
membahas hasil evaluasi, apabila telah sesuai dengan standar proses
pembelajaran yang telah di tetapkan maka wajib untuk meningkatkan standar
proses pembelajaran tersebut dengan langkah sebagai berikut :
- Mempelajari
laporan hasil pengendalian Standar Proses Pembelajaran.
- Menyelenggarakan
rapat atau forum diskusi bersama para pengguna lulusan atau Stakeholder untuk
menetapkan peningkatan dari standar proses pembelajaran.
LAPORAN
AUDIT INTERNAL
SISTEM
PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
PROGRAM
STUDI MAGISTER HUKUM
PASCASARJANA UNSULTRA
TAHUN 2019-2020
- Pelaksanaan
Audit Internal untuk melakukan evaluasi pelaksanaan SPMIProgram Studi Magister
Hukum Pascasarjana Unsultra dilakukan
setiap tahun sekali, Pelaksanaan Audit Internal dilakukan dalam rangka kegiatan pemeriksaan kepatuhan yang secara internal
berfungsi mengukur dan mengevaluasi SPMI di UNSULTRA dengan cara menyediakan
analisis, penilaian dan rekomendasi yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan
SPMI yang dilakukan oleh Auditor Internal UNSULTRA untuk memeriksa apakah
seluruh standar telah dicapai atau dipenuhi oleh setiap unit kerja khusunya
program studi magister hukum, tindakan
mengecek atau mengaudit secara detil semua aspek penyelenggaraan pendidikan
yang dilakukan secara berkala dengan tujuan untuk mencocokkan apakah semua
aspek penyelenggaraan pendidikan telah berjalan sesuai dengan isi standar yang
telah ditetapkan, tujuan antara lain :
a. Memastikan bahwa Prodi telah melakukan SPMI,
dengan standar yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan
Tinggi (SN Dikti) dalam bidang akademik sehingga mampu mengembangkan mutu
pendidikan yang berkelanjutan.
b. Melakukan evaluasi terhadap Prodi yang telah
melampaui standar minimal dikti, dengan cara evaluasi hasil penilaian atas
standar Internal dan Standar pengembangan.
c. Melakukan evaluasi terhadap hasil SPMI,
sehingga dapat dilakukan rekomendasi / saran untuk perbaikan kinerja Prodi.
d. Mendukung
pelaksanaaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang dilakukan oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
- Audit
dilakukan dengan berpedoman pada dokumen SPMI melalui
proses PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan ,
Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan dengan Instrumen evaluasi pada Borang
Akreditasi Standar 9 disusun
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan Standar Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang terdiri dari 9 standar, yaitu:
1) Visi dan
Misi
2) Tata Pamong
3) Mahasiswa dan Lulusan
4) Sumber Daya Manusia
5) Pembelajaran dan Suasana Akademik
6) Penelitian
7) Pengabdian Kepada Masyarakat
8) Prasarana dan Sarana
9) Keuangan
3. Metode
Pelaksanaan Audit
Pelaksanaan Audit Mutu
dilaksanakan dibawa kordinasi BPJM (Badan Penjaminan Mutu) Universitas Sulawesi
Tenggara bersama dengan Unit Penjamian Mutu di Tingkat Pascasarjana, Waktu
Pelaksanaan dilakasanakan Bulan Desember Tahun 2020 untuk pelaksanaan Audit TA
2019-2020
Metode Audit dilakukan dengan 2 (dua) cara,
yakni: a. Desk Evaluation, yakni melakukan review terhadap pelaksanaan standar
mutu pada setiap program studi; b. Visitasi, yakni wawancara dan observasi
langsung ditempat auditee (Program Studi)