Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal

PROSES PELAKSANAAN SPMI PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM

PASCASARJANA UNSULTRA

TAHUN 2019-2020

Pada Pelaksanaan SPMI Program Studi Magister Hukum mengacu pada Dokumen SPMI Tahun 2019-2024 melalui proses PPEPP (Penetapan,  Pelaksanaan , Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan sesuai rician sebagai berikut :

  1. Penetapan
  1. Direktur Pascasarjana bersama-sama dengan Ko.Prodi wajib menetapkan kurikulum dan metode pembelajaran prodi.
  2. Direktur Pascasarjana bersama-sama dengan Ko.Prodi wajib menetapkan kurikulum dan metode pembelajaran prodi.
  3. Standar proses mencakup :
    1. Karakteristik proses pembelajaran terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.
      1. Interaktif merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen.
      1. Holistik merupakan proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.
      1. Integratif merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.
      1. Saintifik merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.
      1. Kontekstual merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.
      1. Tematik merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.
      1. Efektif merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum.
      1. Kolaboratif merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
      1. Berpusat pada mahasiswa sebagaimana merupakan capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.
    1. Perencanaan proses pembelajaran
    1. Pelaksanaan proses pembelajaran; dan
    1. Beban belajar mahasiswa.
  4. Direktur Pascasarjana bersama Ko.Prodi merencanakan proses pembelajaran dengan menyusun setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain dengan kriteria sebagai berikut :
    1. Setiap dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian bidang ilmu menetapkan dan mengembangkan rencana pembelajaran semester (RPS).
    1. Rencana pembelajaran semester (RPS) paling sedikit memuat: a. nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; b. capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; c. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; d. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; e. metode pembelajaran f. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; g. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; h. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan i. daftar referensi yang digunakan.
    1. Rencana pembelajaran semester (RPS) wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
      1. Pelaksanaan

Direktur Pascasarjana bersama Ko. Prodi melaksanakan proses pembelajaran melangsungkan dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dengan karakteristik.
    1. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Penelitian.
    1. Proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
    1. Metode pembelajaran yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
    1. Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran.
    1. Bentuk pembelajaran dapat berupa: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar; dan d. praktek lapangan.
    1. Bentuk pembelajaran bagi program magister wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan.
  2. Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa.
  3. Ko.Prodi menetapkan jadwal perkuliahan setiap semester pada tahun akademik yang berjalan.
  4. Dosen menyusun instrumen penilaian proses pembelajaran setiap awal semester sebelum proses pembelajaran.
  5. Dosen  dan mahasiswa melaksanakan kontrak proses pembelajaran pada setiap awal perkuliahan
  6. Dosen melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  7. Dosen  melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan silabus matakuliah dan RPS.
  8. Dosen melaksanakan penilaian proses pembelajaran minimal 3 kali dalam setiap semester
  9. Ko.Prodi memantau pelaksanaan proses pelaksanaan pembelajaran setiap mata kuliah setiap perkuliahan.
  • Evaluasi

Direktur dan Ko.Prodi bersama dengan UPJM melakukan Evaluasi Standar Proses Pembelajaran dengan langkah sebagai berikut :

  1. Melakukan pengukuran secara periodik setiap 1 tahun sekali terhadap ketercapaian semua isi Standar Proses Pembelajaran.
    1. Mencatat dan merekam terhadap semua temuan, penyimpangan, kelalaian, kesalahan atau sejenisnya dari penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai dengan isi standar.
    1. Mencatat kekurangan atau ketidaklengkapan dokumen yang ditemukan seperti prosedur kerja, formulir, dsb, dari setiap standar yang telah dilaksanakan.
    1. Memeriksa dan mempelajari kembali alasan atau penyebab terjadinya penyimpangan dan kegagalan ketercapaian dari isi standar.
    1. Membuat laporan tertulis secara periodik terhadap semua hasil pengukuran.
    1. Melaporkan hasil pengukuran ketercapaian semua isi Standar Proses Pembelajaran kepada pimpinan unit kerja dan pimpinan Universitas,  pimpinan pascasarjana, disertai saran atau rekomendasi pengendalian.
  • Pengendalian :

Direktur Pascasarjana bersama Ko. Prodi setelah menerima hasil Evaluasi Standar Proses Pembelajaran wajib melaksanakan Pengendalian Standar Proses Pembelajaran dalam kurun waktu 1 bulan dengan langkah sebagai berikut :

  1. Memeriksa dan mempelajari catatan dan laporan hasil evaluasi yang dilakukan pada tahap sebelumnya, dan mempelajari alasan atau penyebab terjadinya penyimpangan dari isi Standar Proses Pembelajaran, atau apabila isi Standar Proses Pembelajaran gagal dicapai;
    1. Mengambil tindakan korektif terhadap penyimpangan/ kegagalan ketercapaian isi Standar Proses Pembelajaran;
    1. Mencatat dan merekam semua tindakan korektif yang diambil d. Memantau secara terus menerus efek dari tindakan korektif tersebut, sehingga penyelenggaraan pendidikan tinggi kembali berjalan sesuai dengan isi Standar Proses Pembelajaran;
    1. Membuat laporan tertulis secara periodic tentang semua hal yang menyangkut pengendalian standar;
    1. Melaporkan hasil dari pengendalian standar tersebut kepada Rektor.
  • Peningkatan :

Direktur Pascasarjana bersama dengan Ko.Prodi membahas hasil evaluasi, apabila telah sesuai dengan standar proses pembelajaran yang telah di tetapkan maka wajib untuk meningkatkan standar proses pembelajaran tersebut dengan langkah sebagai berikut :

  1. Mempelajari laporan hasil pengendalian Standar Proses Pembelajaran.
    1. Menyelenggarakan rapat atau forum diskusi bersama para pengguna lulusan atau Stakeholder untuk menetapkan peningkatan dari standar proses pembelajaran.

LAPORAN AUDIT INTERNAL

 SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)

PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM

PASCASARJANA UNSULTRA

TAHUN 2019-2020

  1. Pelaksanaan Audit Internal untuk melakukan evaluasi pelaksanaan SPMIProgram Studi Magister Hukum Pascasarjana Unsultra  dilakukan setiap tahun sekali, Pelaksanaan Audit Internal dilakukan dalam rangka kegiatan pemeriksaan kepatuhan yang secara internal berfungsi mengukur dan mengevaluasi SPMI di UNSULTRA dengan cara menyediakan analisis, penilaian dan rekomendasi yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan SPMI yang dilakukan oleh Auditor Internal UNSULTRA untuk memeriksa apakah seluruh standar telah dicapai atau dipenuhi oleh setiap unit kerja khusunya program studi magister hukum,  tindakan mengecek atau mengaudit secara detil semua aspek penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan secara berkala dengan tujuan untuk mencocokkan apakah semua aspek penyelenggaraan pendidikan telah berjalan sesuai dengan isi standar yang telah ditetapkan, tujuan antara lain  :

a. Memastikan bahwa Prodi telah melakukan SPMI, dengan standar yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dalam bidang akademik sehingga mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.

b. Melakukan evaluasi terhadap Prodi yang telah melampaui standar minimal dikti, dengan cara evaluasi hasil penilaian atas standar Internal dan Standar pengembangan.

c. Melakukan evaluasi terhadap hasil SPMI, sehingga dapat dilakukan rekomendasi / saran untuk perbaikan kinerja Prodi.

d. Mendukung pelaksanaaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

  • Audit dilakukan dengan berpedoman pada dokumen SPMI melalui proses PPEPP (Penetapan,  Pelaksanaan , Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan dengan Instrumen evaluasi pada Borang Akreditasi Standar 9 disusun mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan Standar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang terdiri dari  9 standar, yaitu:

1) Visi dan  Misi

2) Tata Pamong

3) Mahasiswa dan Lulusan

4) Sumber Daya Manusia

5) Pembelajaran dan Suasana Akademik

6) Penelitian

7) Pengabdian Kepada Masyarakat

8) Prasarana dan Sarana

9) Keuangan

3. Metode Pelaksanaan Audit

                        Pelaksanaan Audit Mutu dilaksanakan dibawa kordinasi BPJM (Badan Penjaminan Mutu) Universitas Sulawesi Tenggara bersama dengan Unit Penjamian Mutu di Tingkat Pascasarjana, Waktu Pelaksanaan dilakasanakan Bulan Desember Tahun 2020 untuk pelaksanaan Audit TA 2019-2020

Metode Audit dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni: a. Desk Evaluation, yakni melakukan review terhadap pelaksanaan standar mutu pada setiap program studi; b. Visitasi, yakni wawancara dan observasi langsung ditempat auditee (Program Studi)