Informasi Pendaftaran

Informasi Pendaftaran

DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN PDF

DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN WORD

PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Syarat yang harus dipenuhi untuk diterima sebagai calon mahasiswa Program Magister Hukum adalah sebagai berikut :

1. Persyaratan Umum

Persyaratan umum sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki Ijazah dengan bidang ilmu yang sesuai dengan program studi yang dipilih dari perguruan  Tinggi (PT) Negeri atau PT Swasta yang telah terakreditasi BAN-PT, atau Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah yang telah disetarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia;
  • Warga Negara Asing yang memiliki ijazah dan memperoleh ijin belajar dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta mampu berbahasa Indonesia yang baik dan benar;

2. Persyaratan Khusus

  1. Persyaratan Akademik sebagai berikut :
    • Memiliki ijazah Sarjana Hukum (S1 Program Studi Ilmu Hukum/kelompok ilmu lain) yang  terakreditasi BAN-PT;
    • Sertifikat Bahasa Inggris berupa Sertifikat TOEFL dari Lembaga Penyelenggara Tes TOEFL qualified dengan skor minimal 450 dan Sertifikat TPA dari lembaga penyelenggara Tes TPA qualified dengan skor minimal 500;
    • Memilki Transkrip Nilai Akademik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
  2. Persyaratan Administrasi sebagai berikut :
    • Bukti pembayaran pendaftaran dari Bank BTN;
    • Salinan ijazah Sarjana  Hukum (S1 Program Studi Ilmu Hukum/kelompok ilmu lain)  yang telah disahkan dari Perguruan Tinggi asal;
    • Salinan transkrip akademik serta IPK selama di Perguruan Tinggi, yang telah disahkan/dilegalisir;
    • Foto Copy KTP
    • Foto Copy KK
    • Daftar riwayat hidup;
    • Rekomendasi Kelayakan Akademik;
    • Surat izin belajar dari atasan yang berwenang.

      Mahasiswa Pindahan (Mahasiswa Transfer)

  • Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    •  Penerimaan Mahasiswa baru ditetapkan dengan keputusan Direktur;
    • Penerimaan mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Telah mengikuti kuliah secara aktif pada perguruan tinggi asal sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut;
      2. Sisa masa studi yang akan ditempuh pada Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara minimal 4 (empat) semester;
      3. Pada saat mengajukan permohonan pindah ke Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara tercatat pada Forlap PDDIKTI;
      4. Mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor dengan melampirkan Surat Pindah dan Transkrip dari perguruan tinggi asal beserta dengan kelengkapan lain yang ditetapkan melalui keputusan Direktur;
      5. Mata kuliah yang telah dilulusi dari perguruan tinggi asal dilakukan penyetaraan dengan mata kuliah dalam kurikulum yang berlaku pada program studi Magister Hukum Pascasarjana UNSULTRA.
  • Mahasiswa pindahan program studi dalam lingkup Universitas Sulawesi tenggara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur;
    2. Pada saat mengajukan permohonan pindah tercatat pada PDDIKTI;
    3. Sisa masa studi yang akan ditempuh minimal 4 (empat) semester;
    4. Mata kuliah yang telah dilulusi dari Program studi asal dilakukan penyetaraan dengan mata kuliah dalam kurikulum yang berlaku pada program studi yang dituju;
    5. Penerimaan mahasiswa pindahan dilaksanakan pada setiap awal semester ;
    6. Penerimaan mahasiswa pindahan ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Direktur.
  • Mahasiswa Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara yang pindah ke perguruan tinggi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur;
  • Pada saat mengajukan permohonan pindah ke perguruan tinggi lain tercatat pada Forlap PDDIKTI;
  • Semua kewajiban keuangan telah ditunaikan semasa mengikuti kegiatan akademik di Universitas Sulawesi Tenggara.

       Biaya Pendidikan  

Biaya pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku (termuat dalam formulir pendaftaran).

       Tahun Akademik

  1. Tahun akademik dimulai sesuai dengan kalender akademik Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara, yaitu pada awal bulan September – Februari untuk penerimaan semester ganjil, dan pada  bulan Maret – Agustus untuk penerimaan semester genap;
    • Pada awal tahun akademik diselenggarakan kuliah perdana yang diselenggarakan di Magister Hukum Universitas Sulawesi Tenggara dan wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa baru Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara;
    • Setiap mahasiswa wajib mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada tiap awal semester untuk dapat mengikuti pendidikan semester berikutnya.
    • KRS ditetapkan oleh Ketua Prodi.