PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Syarat yang harus dipenuhi untuk diterima sebagai calon mahasiswa Program Magister Hukum adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum
Persyaratan umum sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Ijazah dengan bidang ilmu yang sesuai dengan program studi yang dipilih dari perguruan Tinggi (PT) Negeri atau PT Swasta yang telah terakreditasi BAN-PT, atau Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah yang telah disetarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia;
- Warga Negara Asing yang memiliki ijazah dan memperoleh ijin belajar dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta mampu berbahasa Indonesia yang baik dan benar;
2. Persyaratan Khusus
- Persyaratan Akademik sebagai berikut :
- Memiliki ijazah Sarjana Hukum (S1 Program Studi Ilmu Hukum/kelompok ilmu lain) yang terakreditasi BAN-PT;
- Sertifikat Bahasa Inggris berupa Sertifikat TOEFL dari Lembaga Penyelenggara Tes TOEFL qualified dengan skor minimal 450 dan Sertifikat TPA dari lembaga penyelenggara Tes TPA qualified dengan skor minimal 500;
- Memilki Transkrip Nilai Akademik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
- Persyaratan Administrasi sebagai berikut :
- Bukti pembayaran pendaftaran dari Bank BTN;
- Salinan ijazah Sarjana Hukum (S1 Program Studi Ilmu Hukum/kelompok ilmu lain) yang telah disahkan dari Perguruan Tinggi asal;
- Salinan transkrip akademik serta IPK selama di Perguruan Tinggi, yang telah disahkan/dilegalisir;
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Daftar riwayat hidup;
- Rekomendasi Kelayakan Akademik;
- Surat izin belajar dari atasan yang berwenang.
Mahasiswa Pindahan (Mahasiswa Transfer)
- Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penerimaan Mahasiswa baru ditetapkan dengan keputusan Direktur;
- Penerimaan mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Telah mengikuti kuliah secara aktif pada perguruan tinggi asal sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut;
- Sisa masa studi yang akan ditempuh pada Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara minimal 4 (empat) semester;
- Pada saat mengajukan permohonan pindah ke Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara tercatat pada Forlap PDDIKTI;
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor dengan melampirkan Surat Pindah dan Transkrip dari perguruan tinggi asal beserta dengan kelengkapan lain yang ditetapkan melalui keputusan Direktur;
- Mata kuliah yang telah dilulusi dari perguruan tinggi asal dilakukan penyetaraan dengan mata kuliah dalam kurikulum yang berlaku pada program studi Magister Hukum Pascasarjana UNSULTRA.
- Mahasiswa pindahan program studi dalam lingkup Universitas Sulawesi tenggara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur;
- Pada saat mengajukan permohonan pindah tercatat pada PDDIKTI;
- Sisa masa studi yang akan ditempuh minimal 4 (empat) semester;
- Mata kuliah yang telah dilulusi dari Program studi asal dilakukan penyetaraan dengan mata kuliah dalam kurikulum yang berlaku pada program studi yang dituju;
- Penerimaan mahasiswa pindahan dilaksanakan pada setiap awal semester ;
- Penerimaan mahasiswa pindahan ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Direktur.
- Mahasiswa Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara yang pindah ke perguruan tinggi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur;
- Pada saat mengajukan permohonan pindah ke perguruan tinggi lain tercatat pada Forlap PDDIKTI;
- Semua kewajiban keuangan telah ditunaikan semasa mengikuti kegiatan akademik di Universitas Sulawesi Tenggara.
Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku (termuat dalam formulir pendaftaran).
Tahun Akademik
- Tahun akademik dimulai sesuai dengan kalender akademik Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara, yaitu pada awal bulan September – Februari untuk penerimaan semester ganjil, dan pada bulan Maret – Agustus untuk penerimaan semester genap;
- Pada awal tahun akademik diselenggarakan kuliah perdana yang diselenggarakan di Magister Hukum Universitas Sulawesi Tenggara dan wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa baru Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara;
- Setiap mahasiswa wajib mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada tiap awal semester untuk dapat mengikuti pendidikan semester berikutnya.
- KRS ditetapkan oleh Ketua Prodi.