Pengabdian Masyarakat Magister Hukum Unsultra Tinjau Hukum Terhadap Perkawinan Campuran

Pengabdian Masyarakat Magister Hukum Unsultra Tinjau Hukum Terhadap Perkawinan Campuran
July 29, 2023 No Comments Agenda, Berita admin

Potretterkini.idKONUT-Pengabdian Masyarakat Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Tinjau Hukum Terhadap Perkawinan Campuran. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Desa Puulemo Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara.

Dosen Magister Hukum Pascasarjana Unsultra, Dr. La Ode Munawir SH, M.H mengatakan, tujuan dilakasanakan kegiatan tersebut pada Desa Puulemo, dikarenakan salah satu Desa yang memiliki kegiatan pertambangan di Konut, yang mana kita ketahui bahwa adanya kegiatan pertambangan ini mendatang tenaga pekerja dari berbagai suku, budaya dll.

Salah satunya yang paling banyak adalah orang dari Negara Cina. Dengan kebutuhan ekonomi juga sudah banyak tenaga masyarakat Daerah / local yang diperkerjakan pada kegiatan pertambangan tersebut, baik tenaga kerja lelaki maupun wanita.

Kehadiran tenaga kerja laki-laki maupun wanita ini tidak menutup kemungkinan diantara tenaga kerja tersebut lama kelamaan ada yang jatuh cinta antara pihak wanita dari masyarakat local dan pihak laki-laki warga cina.

Dengan terjadinya, katanya, perkawinan antara wanita local dan laki-laki warga negara cina, inilah yang dikenal dengan Perkawainan campuran sebagaimana ada aturanya dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Jika kita berbicara dengan perkawinan campuran aturan didapat kan baik pada UU No.1/1974 ttng perkawinan, UU No. 12/2006 ttng kewarganegaraan dan UU No. 6/2011 ttng imigrasi,” ujar Munawir, Senin (26/9/2022)

Perkawinan campuran sambugnya, adalah perkawinan 2 orang di Indonesia yang berbeda kewarganegaraan. Untuk melakukan perkawinan campuran tentunya hrs diperhatian terlebih dahulu dari :

Keabsahan yg terdapat pd Psl. 2 (1) Perkawinan berdasarkan pada agama dan keparcayaan, jika ada perbedaan agama, ada jalan keluarnya salah satu pihak meleburkan diri masuk ke agama yg satu sehingga pelaksanaan perkawinan tunduk satu agama

Pasal 2 (2) Perkawinan harus dicatat bagi yang beragama islam di kantor KUA dan non muslim dikantor catatan sipil. Agar perkawinan itu sah dan diakui oleh negara. Perkawinan yg tidak tercatat tidak akan memiliki Buku nikah / akta nikah jadi tidak ada kepaastian hukum pada perkawinan tersebut.

Perkawinan campuran karna ada perbedaan kewarganegaraan, dengan berlakunya uu no. 12/2006, ini sangat membawa angin segar bagi pihak yg melakukan perkawinan campuran. a. Bahwa anak yg dilahir itu mendapat kewarganegaraan ganda terbatas, ia mendapat pengakuan baik dari ibu maupun ayahnya. Punya hak dan kewajiban sebagai subyek hukum. Kenapa dikatakan terbatas krn mencapai umur 18 tahun barulah anak tersebut memilih mau ikut kewarganegaraan yg mana Ibu atau bapak.

Oleh karena itu tidak ada pelarangan melaksanakan perkawinan campuran asalkan melaksanakan sesuai dengan regulasi yang dinegara Indonesia maupun regulasi negara WNA.

Ketua PKM Magister Hukum Pascasarjana Unsultra, Dr Hj Suriani BT Tolo, S.H., M.H menjelaskan, selain itu kami atas nama kelembagaan berterimakasih kepada masyarakat desa, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta semua pihak yang sudah menyempatkan hadir dalam kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan baik

“Harapan kami dengan kegiatan ini dapat memberikan edukasi hukum terkait perkawinan campuran kepada masyarakat desa puulemo dan sekitarnya (anggota PKM),” harapnya. (Red)

About The Author

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *