Bertempat di Ruang Rapat Rektorat Unsultra Tanggal 24 Juli 2019 dilaksanakan Workshop Kurikulum untuk menetapkan kurikulum Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara
Diharapkan dari Workshop ini melahirkan Kurikulum yang baik sehingga dapat memenuhi kebutuhan dunia kerja dan pendidikan khususnya di Sulawesi Tenggara, Kurikulum disusun berdasarkan Profile lulusan yang diharapkan antara lain :
Lulusan Program Studi Magister
Hukum Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara diarahkan untuk menghasilkan
Magister yang memiliki keahlian sebagai :
1. Tenaga
pendidik professional dengan spesifikasi Hukum Pertambangan dan Kelautan, yang
mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan pendidikan
berdasar keilmuan Hukum Pertambangan dan Kelautan, berkarakter, inovatif, dan
memiliki wawasan luas yang dapat meningkatkan mutu pendidikan, mengidentifikasi
dan menyelesaikan masalah hukum.
2. Legal drafter profesional yang mampu
menyusun naskah akademik, melakukan riset, menjaring aspirasi, mengawal
rancangan peraturan yang dibuatnya hingga jadi dan layak diterapkan di
masyarakat dengan mengedepankan fakta, logika dan ilmu pengetahuan.
3. Analis hukum profesional yang mampu
mengumpulkan, mengidentifikasi menganalisis berkas terkait dengan
peraturan perundang-undangan dan berkas lainnya.
4. Konsultan Hukum profesional yang mampu
memberikan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat dalam
memecahkan permasalahan hukum utamanya di bidang Hukum Pertambangan dan
Kelautan, menerima kuasa dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik melalui
badan peradilan (litigasi), maupun upaya hukum di luar pengadilan, serta
melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan ketentuan yang
berlaku dalam suatu perusahaan.
5. Tenaga Ahli profesional yang menguasai
konsep dasar teoritik bidang Hukum secara mendalam, mampu memformulasikan
penyelesaian masalah prosedural dalam bidang tersebut, dan mampu
mengkomunikasikan secara lisan maupun tertulis, serta mampu membangun hubungan
interpersonal yang produktif
6. Peneliti dalam bidang hukum yang mampu
melakukan riset tingkat pemula dengan menggunakan logika berpikir ilmiah untuk
memberikan alternatif penyelesaian masalah.
7. Penegak Hukum profesional (polisi, jaksa, hakim dan advokat) yang mampu menegakkan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, dengan mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan bagi masyarakat.