Workshop Kurikulum Magister Hukum Pasca Unsultra

Workshop Kurikulum Magister Hukum Pasca Unsultra
July 24, 2019 No Comments Agenda, Berita admin

Bertempat di Ruang Rapat Rektorat Unsultra Tanggal 24 Juli 2019 dilaksanakan Workshop Kurikulum untuk menetapkan kurikulum Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara

Diharapkan dari Workshop ini melahirkan Kurikulum yang baik sehingga dapat memenuhi kebutuhan dunia kerja dan pendidikan khususnya di Sulawesi Tenggara, Kurikulum disusun berdasarkan Profile lulusan yang diharapkan antara lain :

Lulusan Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara diarahkan untuk menghasilkan Magister yang memiliki keahlian sebagai :

 1.     Tenaga pendidik professional dengan spesifikasi Hukum Pertambangan dan Kelautan, yang mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan pendidikan berdasar keilmuan Hukum Pertambangan dan Kelautan, berkarakter, inovatif, dan memiliki wawasan luas yang dapat meningkatkan mutu pendidikan, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah hukum.

2.      Legal drafter profesional yang mampu menyusun naskah akademik, melakukan riset, menjaring aspirasi, mengawal rancangan peraturan yang dibuatnya hingga jadi dan layak diterapkan di masyarakat dengan mengedepankan fakta, logika dan ilmu pengetahuan.

3.      Analis hukum profesional yang mampu mengumpulkan, mengidentifikasi menganalisis berkas terkait dengan peraturan perundang-undangan dan berkas lainnya.

4.      Konsultan Hukum profesional yang mampu memberikan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat dalam memecahkan permasalahan hukum utamanya di bidang Hukum Pertambangan dan Kelautan, menerima kuasa dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik melalui badan peradilan (litigasi), maupun upaya hukum di luar pengadilan, serta melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan ketentuan yang berlaku dalam suatu perusahaan.

5.      Tenaga Ahli profesional yang menguasai konsep dasar teoritik bidang Hukum secara mendalam, mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural dalam bidang tersebut, dan mampu mengkomunikasikan secara lisan maupun tertulis, serta mampu membangun hubungan interpersonal yang produktif

6.      Peneliti dalam bidang hukum yang mampu melakukan riset tingkat pemula dengan menggunakan logika berpikir ilmiah untuk memberikan alternatif penyelesaian masalah.

7.      Penegak Hukum profesional (polisi, jaksa, hakim dan advokat) yang mampu menegakkan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, dengan mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan bagi masyarakat. 

 

About The Author

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *