Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) mengelar dialog dengan tema “Penegakan Hukum Administrasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Lokasi Pertambangan. Diskusi publik tersebut menghadirkan pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. H. Irwansyah SH.MH.
Kegiatan tersebut, melibatkan mahasiswa sarjana dan pascasarjana magister hukum unsultra dengan tujuan melahirkan nalar kritis dari para mahasiswa dalam hal pengelolaan lingkungan hidup yang terjadi di Sulawesi Tenggara pada (27 September 2022).
Direktur Pascasarjana Unsultra Dr LM Bariun mengatakan, Isu yang di diskusikan ini merupakan isu yang sangat krusial khususnya di Sulawesi Tenggara yang memerlukan pemikiran hukum dari para insan akademisi yang peduli akan lingkungan
Pada dialog ini mengkritik berbagai arah kebijakan pemerintah terkait pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pertambangan yang lebih di kedepankan adalah kepentingan ekonomi dari pada kepentingan ekologi
Selain itu arah kebijakan undang-undang lingkungan hidup makin liberal, memperhatikan kepentingan kelompok yang cenderung oligarki dan individual
“Seharusnya dari pengelolaan pertambangan dapat memberikan dampak yang bermanfaat untuk masyarakat sekitar lokasi pertambangan tapi bukan menerima dampak mudarat,” ujar Bariun.
Kemudian harapannya, pemimpin di daerah-daerah lebih pro kepada kepentingan ekologi di bandingkan ekonomi sehingga melahirkan kepemimpinan yang pro lingkungan
Sementar Dosen Hukum Pascasarjana Unsultra, Dr La Ode Munawir, menuturkan Dibutuhkan paradigma kepemimpinan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dalam hal penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup pada lokasi pertambangan. harus mencapai pada aktor intelektual bukan hanya sebatas penegakkan hukum dilevel aktor lapangan
Untuk itu, Sambungnya, diperlukan penegakkan hukum yang progresif pada pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pertambangan, masalah yang dihadapi dalam penegakkan hukum lingkungan di lokasi pertambangan yaitu terkait pembuktian yang harus memerlukan uji labolatorium.
selain itu perlunya peningkatan kapasitas penegak hukum yang ahli di bidang lingkungan sehingga mampu menjerat korporasi atau oknum yang tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pertambangan
Kata dia, sangat diperlukan peran aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan pengelolaan pertambangan para korporasi yang tidak memperhatikan lingkungan
“Selain itu diharapkan dalam kegiatan ini melahirkan insan-insan akademis yang lebih kritis terciptanya komunitas masyarakat pencinta lingkungan di berbagai pelosok khususnya di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.